HUKUM MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA


         Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar . Jika ia tidak mengakui  kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat  dan punckanya adalah jihad.” [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231), At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2616), Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (3973) dengan isnad shahih]
      Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” [Dikeluarkan oleh Muslim  dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman (82)]
Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunnan denan isnad shahih, At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2621), An-Nasa'i, kitab Ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat (1079)]
Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan Allooh dan RasulNya serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya lebih besar daripada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk kedua kondisi tersebut, wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk  menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika  enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang  menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk  bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan  tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai  ia bertaubat kepada Allooh dari perbuatannya, namun disamping itu  harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta  memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk meninggalkan shalat  baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diharapkan  ia mau bertaubat sehingga Allooh menerima taubatnya. [Kitab Ad-Da'wah, halaman 93, Ibnu Baz]
                 HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
                  Ada sebuah hadits  yang menjelaskan bahwa yang pertama kali di hisab dari seorang hamba  adalah shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh  amalannya, dan jika rusakshalatnya maka rusaklah seluruh amalannya.  Apakah dapat dipahami dari hadits di atasbahwa orang yang tidak  shalat karena malas, telah kafir kepada Allooh Azza wa Jalla?

[2] Kufr Lafdziy (kufur dalam lafal)Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang  meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat  bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap  mempercayai tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia tidak menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal sesuai dengan apa yang dia imani.
Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersama orang-orang kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang kafir. Dan ini sama dengan orang yang mengimani haramnya zina tetapi ia berzina, atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia mencuri dan setersunya.
Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi berkata seperti perkataan sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa  shalat itu kuno dan ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar dari dien (agama) secara keseluruhan.
Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwa Islam merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok), sedangkan amalan mengikuti yang pokok.
Karena itu kami katakan bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalah kekafiran secara malan (Kufr Amaliy), dan bukan Kufr I'tiqad yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Telah terjadi perselisihan di antara ulama dalam masalah ini. Imam  Abu Hanifah memandang bahwa orang yang meninggalkan shalat (karena malas), harus dipenjara sampai ia bertobat atau sampai ia meninggal dunia.
Imam As-Syafi'i dan beberapa imam lainnya memandang orang ini diperintahkan untuk shalat dahulu. Jika ia bertaubat (maka tidak ada satu hukumanpun baginya -pent) dan jika tidak mau bertaubat maka ia dibunuh, sebagai hadd (hukuman) baginya, dan ini bukan ia telah kafir, dan ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.

1 komentar:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE

    BalasHapus