defenisi pajak penghasilan cara dan istilah

Pajak Penghasilan 
1. Pajak Penghasilan Umum 
Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000. 

Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan. 

Undang-undang PPh mengatur subjek pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang-undang PPh juga lebih memberikan fasilitas kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Undang-undang PPh menganut asa materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak. 

1.1 Objek Pajak 
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. 

1.2 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 
Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung berdasarkan penghasilan netonya dikurangin dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 

137/PMK03/2005 tanggal 30 Desember 2005, pemerintah melakukan penyesuaian besarnya PTKP yang diberlakukan sejak tahun pajak 2006 menjadi : 

1. Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib 

Pajak Orang Pribadi. 

2. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib 

Pajak yang kawin. 

3. Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 

4. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 

1.3 Tarif Pajak 
Sesuai dengan pasal 17 UU PPh, tabel 2.1 menyatakan besarnya tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut: 

Tabel 2.1 Tarif Pajak 
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 25.000.000,00
5%
(lima persen)

Di atas Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00
10%
(sepuluh persen)

Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00
15%
(lima belas persen)

Di atas Rp. 100.000.000,00 s.d. Rp. 200.000.000,00
25%
(dua puluh lima persen)

Di atas Rp. 200.000.000,00
35%
(tiga puluh lima persen)

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 
Ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. 

2.1 Wajib Pajak PPh Pasal 21 
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah: 
1. Pejabat Negara 
2. Pegawai Negeri Sipil 
3. Pegawai 
4. Pegawai Tetap 
5. Pegawai dengan Status Wajib Pajak Luar Negeri 
6. Pegawai Lepas 
7. Penerima Pensiun 
8. Penerima Honorarium 
9. Penerima Upah 

2.2 Objek Pajak PPh Pasal 21 
Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 adalah: 

1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun. 

2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun. 

3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan. 
4. Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis. 
5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri. 

6. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh Pejabat Negara dan PNS. 

7. Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan laun yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya. 

8. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak 

2.3 Pemotong Pajak PPh Pasal 21 
1. Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Pemberi kerja yang dimaksud termasuk juga badan dan organisasi inernasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 

2. Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Termasuk bendaharawan pemerintah adalah bendarawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri. 

3. Dana pensiun, PT Taspen, PT Jamsostek, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT). 

4. Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan atas nama persekutuannya. 

5. Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak Luar Negeri. 

6. Yayasan (termasuk yayasan yang bergerak di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apapun dalam segala kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. 

7. Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan. 

8. Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. 

2.4 Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 1.296.000,00 setahun atau Rp. 108.000,00 sebulan. 
Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setingggi- tingginya Rp. 432.000,00 setahun atau Rp. 36.000,00 sebulan.
- See more at: http://iptekindonesiae.blogspot.com/2013/08/defenisi-pajak-penghasilan.html#sthash.b6MhVM9D.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar