Pengertian pupuk



Pupuk adalah material yang ditambahkan pada media tanam atau tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduki dengan baik. Material pupuk dapat berupa bahan organik atau non organik ( mineral ). Pupuk berbeda dengan suplemen. Pupuk mengandung bahan bakar yang diperlukan pertumbuhan tanaman, sementara suplemen seperti hormon tumbuhan membantu kelancaran proses metabolisme (Bonie, 2012).
Negara Indonesia merupakan negara agraris yang mayoritas penduduknya menggantungkan diri pada sektor pertanian. Seiring dengan meningkatnya hasil pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, maka kebutuhan akan tersedia pupuk yang berkualitas dengan harga yang terjangkau sangatlah mutlak diperlukan. Pupuk memegang peranan penting dalam peningkatan kualitas produksi hasil pertanian. Salah satu jenis pupuk yang banyak digunakan oleh petani adalah pupuk urea, yang berfungsi sebagai sumber nitrogen bagi tanaman. Dalam peternakan, urea apalagi merupakan nutrisi makanan ternak yang dapat meningkatkan produksi susu dan daging. Selain itu, pupuk urea memiliki prospek yang cukup besar dalam bidang industri, antara lain sebagai bahan dalam pembuatan resin, produk-produk cetak, pelapis, perekat, bahan anti kusut dam membantu dalam pencelupan di pabrik tekstil. Dengan demikian, kebutuhan pupuk urea setiap tahun semakin bertambah besar (Hardjoningrat, 2004).
Pupuk pada waktu yang bersamaan (awal musim hujan) oleh petani, mengakibatkan sering terjadi kelangkaan pupuk di pasaran, walaupun ada harganya sangattinggi, sehingga sebagian petani tidak sanggup membeli, akibatnya tanaman tidak dipupuk, produksi tidak optimal. Perlu ada trobosan untuk mengatasi hal tersebut, salah satu diantaranya adalah pembuatan pupuk organik (Lutfhi, 2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar