Sidang Majelis yang kami muliakan,

Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum 2004, MK telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Untuk pemilu legislatif, MK menerima 448 perkara. Yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai perkara hanya 273 yang dikonsolidasikan dan diregistrasi menjadi 23 berkas permohonan oleh 23 pemohon partai politik, dan 21 berkas permohonan oleh 21 calon anggota DPD. Sedangkan untuk pemilu presiden, MK menerima 2 berkas permohonan, yang dikonsolidasikan dan diregistrasi menjadi 1 berkas permohonan, yaitu yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Wiranto dan Salahuddin Wahid. Dengan demikian, seluruhnya ada 274 perkara yang dikelompokkan menjadi 23 perkara partai politik, 21 perkara calon anggota DPD, dan 1 perkara capres.

Semua perkara dimaksud diperiksa secara objektif, rasional, dan terbuka, serta diputus secara independen dan tidak berpihak kepada siapapun kecuali hanya berdasarkan kebenaran bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dengan terlebih dulu memberi dan membuka peluang yang seluas-luasnya kepada semua pihak yang terkait untuk ikut-serta dalam persidangan atau memberikan bukti atau keterangan lisan dan tertulis. Dengan rasa syukur, dapat kami sampaikan bahwa semua perkara tersebut berhasil diputus dalam waktu yang tersedia sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, bahkan lebih cepat dari tenggat waktu yang resmi. Untuk perkara perselisihan hasil pemilu legislatif, MK memperoleh kesempatan memutus dalam 30 hari kerja sejak tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 22 Juni 2004. Tetapi, semua putusan perkara pemilu legislatif telah dibacakan terakhir pada tanggal 18 Juni 2004.

Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden tahap satu, MK mendapat kesempatan memutus dalam waktu 14 hari kerja, yaitu sejak 29 Juli sampai dengan 19 Agustus 2004. Tetapi, karena ketatnya jadwal sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003, MK merancang bahwa putusan final sudah dibacakan paling lambat 12 Agustus 2004. Namun, dengan tidak mengurangi kualitas pemeriksaan persidangan, putusan telah dibacakan pada 9 Agustus 2004.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar