Penanggulangan non teknis merupakan suatu usaha untuk menanggulangi dan mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur, dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan. Dengan peraturan perundangan tersebut dapat digambarkan secara jelas mengenai kegiatan industri dan teknologi yang akan dilaksanakan pada suatu tempat, meliputi:
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Perencanaan Kawasan Kegiatan Industri dan Teknologi (PKKIT)
Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan, serta
Menanamkan perilaku disiplin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar