Kekuatan Hukum Keputusan Tata Usaha Negara

                 Kekuatan Hukum Keputusan Tata Usaha Negara

Dari sisi kekuatan hukum yang dimilikinya, Keputusan Tata Usaha Negara dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum yang kekal dan abadi (mutlak).
Hal ini berarti apabila telah dikeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka kekuatan hukumnya tetap berlaku terus. Tetapi ada juga yang bersifat relatif, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang digunakan hanya sekali dalam satu tahap tertentu saja, misalnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum sementara.
Keputusan Tata Usaha Negara ini tegas menunjukan tenggang waktu dari keputusan tersebut, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada juga Keputusan Tata Usaha Negara yang jangka waktunya sementara tetapi samar-samar misalnya Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai. Keputusan Tata Usaha Negara ini tidak ditentukan waktunya tetapi dapat dipercepat atau diperlambat berakhirnya

Dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara dikenal adanya beberapa kekuatan hukum dari putusan hakim di lingkungan Tata Usaha Negara, yaitu:
a. Kekuatan pembuktian
Kekuatan pembuktian dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa dengan putusan tersebut telah diperoleh bukti tentang kepastian sesuatu. Putusan hakim adalah akta autentik, sehingga putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (Pasal 1868 jo Pasal 1870 KUH Perdata).

b. Kekuatan mengikat
Kekuatan mengikat dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut mengikat yang berkepentingan untuk menaati dan melaksanakannya. Karena dalam Peradilan Tata Usaha Negara berlaku asas erga omnes artinya putusan berlaku bagi semua, maka yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan adalah semua orang dan/atau semua badan hukum, baik badan hukum perdata maupun badan hukum publik.

c. Kekuatan eksekutorial.
Kekuatan eksekutorial dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan. Sebagai syarat bahwa suatu putusan hakim memperoleh kekuatan eksekutorial adalah dicantumkannya irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada putusan hakim tersebut.

Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap adalah:
1.      Putusan pengadilan tingkat pertama yang sudah tidak dapat dilawan atau dimintakan pemeriksaan banding lagi;
2.      Putusan pengadilan tinggi yang sudah tidak dimintakan pemeriksaan kasasi lagi.
3.      Putusan MA dalam tingkat kasasi.


Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde), yaitu putusan pengadilan yang tidak dapat diterapkan upaya hukum lagi terhadap putusan tersebut.

Pelaksanaan suatu putusan pengadilan dalam kehidupan bernegara khususnya negara hukum sangat penting demi menjamin kepastian hukum. Suatu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diganggu gugat lagi, maksudnya dapat dilaksanakan dan harus ditaati oleh siapa pun juga termasuk Pemerintah. Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van gewisde) yang dapat dilaksanakan.

Jangka waktu penghitungan suatu putusan yang telah dibacakan sampai dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dalam pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai karakteristik yang berbeda dengan hukum acara Perdata, yang akhirnya akan bermuara pada eksekusi dari putusan tersebut. Yang dimaksud dengan eksekusi sendiri adalah pelaksanaan putusan pengadilan (executie).

Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas hari). Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, para pihak yang berperkara dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi catatan Panitera bahwa putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Tenggang waktu 14 (empat belas) hari di atas, dihitung sejak saat putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar