Kekuatan
Hukum Keputusan Tata Usaha Negara
Dari sisi kekuatan hukum yang
dimilikinya, Keputusan Tata Usaha Negara dapat digolongkan menjadi 2 (dua),
yaitu:
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang
memiliki kekuatan hukum yang kekal dan abadi (mutlak).
Hal ini berarti apabila telah
dikeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka kekuatan hukumnya tetap
berlaku terus. Tetapi ada juga yang bersifat relatif, yaitu Keputusan Tata
Usaha Negara yang digunakan hanya sekali dalam satu tahap tertentu saja, misalnya
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang
memiliki kekuatan hukum sementara.
Keputusan Tata Usaha Negara ini tegas
menunjukan tenggang waktu dari keputusan tersebut, misalnya Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada juga Keputusan Tata Usaha Negara
yang jangka waktunya sementara tetapi samar-samar misalnya Surat Keterangan
(SK) Pengangkatan Pegawai. Keputusan Tata Usaha Negara ini tidak ditentukan
waktunya tetapi dapat dipercepat atau diperlambat berakhirnya
Dalam
Hukum Acara Tata Usaha Negara dikenal adanya beberapa kekuatan hukum dari putusan
hakim di lingkungan Tata Usaha Negara, yaitu:
a.
Kekuatan pembuktian
Kekuatan
pembuktian dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu
putusan hakim bahwa dengan putusan tersebut telah diperoleh bukti tentang
kepastian sesuatu. Putusan hakim adalah akta autentik, sehingga putusan hakim
tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (Pasal 1868 jo Pasal 1870
KUH Perdata).
b.
Kekuatan mengikat
Kekuatan
mengikat dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu
putusan hakim bahwa putusan tersebut mengikat yang berkepentingan untuk menaati
dan melaksanakannya. Karena dalam Peradilan Tata Usaha Negara berlaku asas erga
omnes artinya putusan berlaku bagi semua, maka yang dimaksud dengan pihak
yang berkepentingan adalah semua orang dan/atau semua badan hukum, baik badan
hukum perdata maupun badan hukum publik.
c.
Kekuatan eksekutorial.
Kekuatan
eksekutorial dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada
suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan. Sebagai syarat
bahwa suatu putusan hakim memperoleh kekuatan eksekutorial adalah
dicantumkannya irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
pada putusan hakim tersebut.
Putusan
Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap adalah:
1. Putusan pengadilan
tingkat pertama yang sudah tidak dapat dilawan atau dimintakan pemeriksaan
banding lagi;
2. Putusan pengadilan
tinggi yang sudah tidak dimintakan pemeriksaan kasasi lagi.
3. Putusan MA dalam
tingkat kasasi.
Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht Van
Gewijsde), yaitu putusan pengadilan yang tidak dapat diterapkan
upaya hukum lagi terhadap putusan tersebut.
Pelaksanaan
suatu putusan pengadilan dalam kehidupan bernegara khususnya negara hukum
sangat penting demi menjamin kepastian hukum. Suatu keputusan Pengadilan Tata
Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diganggu gugat
lagi, maksudnya dapat dilaksanakan dan harus ditaati oleh siapa pun juga
termasuk Pemerintah. Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (kracht van gewisde) yang dapat dilaksanakan.
Jangka
waktu penghitungan suatu putusan yang telah dibacakan sampai dengan putusan
tersebut telah berkekuatan hukum tetap dalam pengadilan Tata Usaha Negara
mempunyai karakteristik yang berbeda dengan hukum acara Perdata, yang akhirnya
akan bermuara pada eksekusi dari putusan tersebut. Yang dimaksud dengan eksekusi
sendiri adalah pelaksanaan putusan pengadilan (executie).
Salinan
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan
kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas
perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas hari). Meskipun putusan
Pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, para pihak yang berperkara
dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi catatan Panitera bahwa putusan
tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Tenggang waktu 14 (empat belas)
hari di atas, dihitung sejak saat putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar