Makna Proklamasi Kemerdekaan


Kemerdekaan mengandung makna yang sangat penting bagi semua bangsa di dunia. Hal tersebut karena kemerdekaan berarti dari penjajahan dan penguasaan bangsa lain. 

1. Makna Kemerdekaan bagi suatu Bangsa 

Setiap individu atau manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan kedudukannya. Setiap individu bebas menentukan bnya sendiri tanpa campur tangan atau tekanan dari manapun. Manusia sebagai individu juga bebas bergaul dan berkelompok dengan individu yang lain. Dari sinilah terbentuk suatu kelompok karena memang manusia tidak dapat hidup sendiri. Munculnya kelompok manusia di suatu tempat, dibuatnya aturan bersama, dan adanya cita­-cita yang akan dicapai bersama, akan mendorong terbentuknya suatu bangsa. Hal yang sama diungkapkan oleh Joseph Ernest Renan, yang mengemukakan bahwa, satu kelompok manusia yang mau bersatu akan memunculkan suatu bangsa. 

Setiap bangsa di dunia berhak untuk hidup bebas atau merdeka. Kemerdekaan suatu bangsa mengandung dua makna, yaitu bebas dari penjajahan dan bebas untuk menentukan nasibnya sendiri. 
a. Bebas dari Penjajahan 
Bangsa yang bebas dari penjajahan akan memungkinkan rakyatnya membangun negaranya dan bebas mengarahkan pembangunannya tidak dibatasi atau dipaksa oleh peraturan-peraturan yang dibuat oleh penjajah. Penjajahan berarti penguasaan atas segala hal dan pihak yang dijajah tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah dikuasai oleh penjajah. 

Adapun kemerdekaan berarti puncak perjuangan untukmembaskan dan melepaskan diri dari ikatan atau tekanan bangsa atau orang lain. Namun, tercapainya kemerdekaan bukan berarti perjuangan boleh berhenti, melainkan kemerdekaan juga harus diisi dengan perjuangan membangun bangsa dan negara. 
b. Bebas untuk Menentukan Nasibnya Sendiri 

Bangsa yang merdeka berarti harus menentukan nasibnya sendiri, tidak lagi bergantung pada penjajah. Kemajuan bangsa ditentukan kemampuan dan kemauan bangsa itu sendiri untuk menentukan nasibnya. Adapun kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mencapai tujuan yang lebih mulia 

2. Penderitaan Rakyat di Bawah Penjajahan 

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Pernyataan yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 di atas sangat jelas menekankan bahwa penjajahan memiliki sifat tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. 

Penjajah tidak menghargai kemanusiaan bangsa terjajah dan ketidakadilan akan terjadi. Pernyataan itu diungkapkan oleh E.F.E. Douwes Dekker dalam Kolonialisme Menguasai. la menyebutkan bahwa penjajahan akan mengabdi kepada keserakahan dan untuk memenuhi keserakahannya digunakanlah cara yang paling mudah. dan murah, yaitu rakyat yang terjajah harus dibiarkan lemah, baik lahir, maupun batin. Penjajahan sebuah negara terhadap negara lain di dunia ini, pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. 

Rakyat benar-benar menderita akibat penjajahan. Penderitaan terjadi dalam berbagai bidang antara lain politik, hukum, ekonomi sosial budaya, pendidikan, dan fisik. Secara politik dan hukum, rakyat tidak memiliki kekuasaan apa-apa, bahkan para raja di Indonesi. yang berkuasa pada masa lalu pun berhasil dikuasai dan diadu domba oleh penjajah. Kamu tentu masih ingat dengan politik devide et impera yang diberlakukan oleh penjajah Belanda untuk mengadu domba antara satu kekuasaan dan kekuasaan lain, serta mengambil keuntungan dari perseteruan tersebut. 

Secara ekonomi, rakyat semakin miskin dan sulit hidup karena. uang dan hasil bumi Indonesia sebagian besar dibelanjakan dan digunakan untuk kepentingan penjajah. Secara sosial budaya, rakyat sebagai penduduk pribumi menjadi penduduk nomor dua yang harus tunduk dan mengalah kepada penjajah. Pada saat itu, tidak semua penduduk Indonesia memperoleh pendidikan yang memadai. Hanya anak-anak dari golongan bangsawan atau pejabat pernerintah. yang memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan. Hak untuk mendapatkan pendidikan agar lebih pandai sangat terbatas, akibatnya. banyak penduduk Indonesia yang bodoh dan terbelakang. 

Secara fisik, rakyat sangat tersiksa dengan diberlakukannya berbagai aturan kerja paksa yang hanya menguntungkan pihak. penjajah. Misalnya, rodi pada saat penjajahan Belanda dan romusa pada masa pendudukan Jepang. Kamu tentu sudah mengetahui bahwa negara kita sudah dijajah oleh beberapa negara asing, antara lain Belanda, Inggris, dan Jepang. Dari ketiga negara tersebut, Belanda adalah negara yang paling lama menjajah, yaitu mencapai 350 tahun. Namun, pada masa pendudukan Jepang-lah, Indonesia merasakan. penderitaan yang sangat berat. 

Penjajahan Belanda di Indonesia dimulai dengan didirikannya Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau kongsi dagang Belanda di Indonesia pada 1602 di Batavia (Jakarta). Pada awal didirikannya, tujuan VOC bukanlah menjajah Indonesia, namun berusaha menguasai perdagangan di wilayah Indonesia. Keinginan untuk menguasai perdagangan merupakan tujuan dari politik imperialisme kuno. 

Pada perkembangannya, VOC yang memiliki hak istimewa dari pemerintah Belanda semakin memaksakan kehendaknya kepada perusahaan-perusahaan perdagangan lokal. Akibatnya, muncul perseteruan antara VOC dan pengusaha lokal. Selain itu, VOC berusaha menjalankan sistem monopoli dengan menguasai seluruh kegiatan perdagangan di Nusantara. VOC pun menggunakan kekuatan untuk mempertahankan monopoli perdagangannya. Praktik monopoli VOC dengan memaksakan kekuasaannya terhadap kerajaan-kerajaan di Nusantara mengakibatkan penderitaan bagi rakyat. VOC tidak segan melakukan kekerasan, peperangan, dan tindakan kejam untuk memaksakan kekuasaannya. Cara adu domba, tipu muslihat, campur tangan terhadap urusan internal kerajaan-kerajaan di Indonesia pun dijalankan. Oleh karena itu, dalam catatan sejarah Indonesia banyak kerajaan-kerajaan dan penguasa lokal di Indonesia berhasil dikuasai dan tunduk kepada kebijakan VOC. 

Meskipun demikian umur kejayaan VOC tidak lama. VOC harus dibubarkan pada 1799 akibat korupsi dan banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk menumpas berbagai pemberontakan rakyat. Namun, bukan berarti penjajahan berhenti. 

Situasi politik dunia ternyata ikut mempengaruhi situasi politik di Indonesia. Kekalahan Belanda dari Prancis menyebabkan Indonesia jatuh ke tangan Prancis. Prancis mengangkat Herman Willem Daendels sebagai gubernur jenderal di Indonesia. Pada masa perintahannya, rakyat Indonesia terutama di Pulau Jawa harus .menderita karena pembangunan jalan raya yang kita kenal sekarang 

sebagai Jalur Pantai Utara yang menghubungkan Anyer-Panarukan. Zselain itu 

Daendels membebani rakyat yang sudah bekerja pada proyek tersebut dengan pajak yang cukup besar. Daendels juga membentuk pasukan militer, membangun benteng pertahanan, dan jaringan lain untuk mendukung militernya. 

Pada 1811, Inggris menyerbu Batavia dan berhasil menguasai Pulau Jawa dalam waktu singkat. Pemerintah Inggris mengangkat Letnan Jenderal Thomas Stamford Raffles untuk memerintah di wilayah Indonesia. Dalam memerintah, Raffles lebih liberal dibandingkan Daendels. Raffles berusaha menghapuskan sistem kerja paksa (rodi), perbudakan, dan menghapus segala bentuk pajak. 

Kekuasaan Inggris pun tidak bertahan lama dan Indonesia kembali dikuasai Belanda di bawah Gubernur jenderal Van den Bosch. Vanden Bosch memberlakukan sistem tanam paksa. (cultuur stelsel) dengan tujuan mengisi kekosongan kas negara akibat perlawanan rakyat di berbagai daerah. Berbagai perlawanan rakyat di berbagai daerah di Indonesia pun terus berlangsung, seperti perlawanan Pattimura, Pangeran Diponegoro, Pangeran Antasari, dan Teuku Umar. 

Pada perkembangannya, perlawanan terhadap penjajahan tidak hanya dilakukan dengan fisik, tetapi juga dengan nonfisik. Para pemuda. Indonesia yang berpikiran lebih modern pada abad ke-19 juga ikut melawan penjajahan, yaitu dengan perjuangan nonfisik. Mereka antara. lain: Soetomo, Tjipto Mangunkusumo, Ahmad Dahlan, Tjokroaminoto, dan Ki Hajar Dewantara. 

Perjuangan nonfisik mereka lebih dilandasi oleh nasionalisme atau cinta tanah air. Dengan terang-terangan beberapa di antara mereka menentang penjajahan dan penderitaan yang ditimbulkannya. 

Masa penjajahan Belanda berakhir ditandai dengan ditanda­tanganinya penyerahan tanpa syarat Belanda. kepada Jepang pada 8 Maret 1942. 

Pada masa pendudukan Jepang, rakyat Indonesia harus menjadi romusha (buruh kerja paksa) untuk membangun bangunan-bangunan vital milik Jepang. Mereka tidak mendapatkan upah atas pekerjaannya, meskipun mereka harus bekerja tanpa istirahat dan makan yang mencukupi. Selain itu, Jepang juga mewajibkan rakyat menyetorkan sebagian besar hasil panennya kepada pemerintah Jepang sehingga rakyat menderita. kelaparan. Bahkan pada masa itu, rakyat hanya makan ubi jalar, keladi, atau bekicot. Jepang juga menyita barang-­barang berharga atau kekayaan milik rakyat. Berbagai bangunan pemerintah juga dikuasai dan disita. Tidak hanya itu, anak-anak kecil di bawah umur juga sudah harus mengikuti latihan militer. 

Semua kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah pendudukan Jepang tidak lain untuk mendukung Perang Pasifik. Dalam perang tersebut, Jepang membutuhkan bukan hanya tenaga manusia, baik romusha atau tentara, melainkan juga sumber daya alam, seperti bahan tambang dan minyak. Semua hasil kekayaan alam Indonesia dikeruk untuk kepentingannya. melawan Sekutu tanpa memedulikan penderitaan rakyat Indonesia. 

Mengingat penderitaan dan pengalaman yang dialami oleh bangsa Indonesia dan pengalaman negara-negara lain di dunia yang pernah dijajah, bangsa. Indonesia berjuang untuk merdeka. Melalui tahapan perlawanan fisik pada masa penjajahan Belanda, kebangkitan nasional, Sumpah Pemuda, dan pendudukan pemerintahan Jepang, tercapailah puncak perjuangan bangsa Indonesia, yaitu Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945. 

3. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 
Pada 7 September 1944, pemerintah Jepang melalui Perdana Venteri Koiso Kuniaka mengambil kebijakan politik khusus untuk Indonesia yang pada intinya memberikan janji kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Janji tersebut disampaikan oleh pemerintah Jepang ketika kekuasaannya di Asia mulai terancam. Janji tersebut mulai direalisasikan dengan dibentuknya Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pengumuman pembentukan BPUPKI ini dilakukan oleh Jenderal Harada Kuma Kiachi pada 1 Maret 1945. 

Adapun tugas BPUPKI, yaitu mempelajari dan menyelidiki hal­-hal penting yang berhubungan dengan segi-segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lain-lainnya yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Pengumuman dan pengangkatan keanggotaan BPUPKI dilakukan oleh Letnan Jenderal Nagano Yoichiro pada tanggal 29 April 1945. Pada pengumuman tersebut yang diangkat sebagai ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Wediodiningrat dan dibantu oleh dua orang ketua muda, yaitu R.P. Suroso dan seorang berkebangsaan Jepang yang bernama Ichibangase Yoshio. Bersama dengan itu, juga diangkat 60 orang sebagai anggota BPUPKI yang berasal dari berbagai komponen masyarakat. Pelantikan anggota BPUPKI dilaksanakan pada 28 Mei 1945. 

Untuk melaksanakan tugasnya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. 

a. Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945) 

Hasil sidang I BPUPKI, yaitu lahirnya Pancasila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno. 

b. Sidang (10 Juli-16 Juli 1945) 

Hasil sidang II BPUPKI, yaitu: 

1) dibentuknya Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan ketuanya Ir. Soekarno; 
2) dibentuknya Panitia Pembela Tanah Air dengan ketuanya Abikusno T; dan 
3) dibentuknya Panitia Keuangan dan Perekonomian dengan ketuanya Drs. Mohammad Hatta. 
Dengan selesainya sidang tersebut, maka BPUPKI telah selesai menghasilkan rancangan dasar filsafat negara bagi negara Indonesia eka beserta Undang-Undang Dasarnya. 
Pada 6 Agustus 1945, bom atom pertama Amerika Serikat 

dijatuhkan di Hirosima dan keesokan harinya, pada 7 Agustus BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Sebagai gantinya dibentuk Dokuritzu Zyunbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan akan diserahkannya kekuasaan pemerintah dari Jepang kepada. bangsa. Indonesia. PPKI kelak bertugas menetapkan Undang-Undang Dasar Negara. Indonesia. 

Bom kedua dijatuhkan di Kota Nagasaki pada. 9 Agustus 1945. Keadaan ini melumpuhkan pemerintahan Jepang. Akhirnya, Jepang menyerah tanpa syarat pada 15 Agustus 1945. Berita kekalahan Jepang didengar oleh pemuda Indonesia yang mendesak segera diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia. 

Pada 16 Agustus 1945, In Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta tidak dapat ditemukan di Jakarta. Mereka dibawa oleh para pemuda ke garnisun Peta di Rengasdengklok. Para pemuda mendesak agar segera. dilaksanakannya Proklamasi dan disusunnya. teks Proklamasi. Akhirnya, teks Proklamasi disusun di rumah Laksamana Maeda dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. 

Pada keesokan harinya, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, In Soekarno membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pernyataan proklamasi tersebut telah menunjukkan lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka yang bebas dari penjajahan. 

Kalimat di atas dengan jelas menyatakan bahwa bangsa. Indonesia telah merdeka dan berdiri sendiri. Proklamasi kemerdekaan menunjukkan bahwa. Indonesia telah bebas dari penjajahan dan berhak menentukan nasib bangsanya. Proklamasi kemerdekaan telah menempatkan Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia yang sudah merdeka. Selain itu, kemerdekaan Indonesia juga dapat mendorong bangsa-bangsa yang masih terjajah untuk menyatakan kemerdekaannya. 

Adapun makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu sebagai berikut. 

a. Sebagai jembatan emas menuju Indonesia yang lebih baik. Kemerdekaan telah memberikan jalan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sebuah negara yang dijajah, tentu tidak dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sebaliknya, justru membuat rakyat menderita. Lepasnya Indonesia dari hukum kolonial dan kebijakan politik Jepang. Berakhirnya penjajahan berarti berakhir pula masa berlaku hukum penjajah. Semua peraturan penjajah tidak berlaku dan diganti dengan hukum nasional. Dengan demikian, Proklamasi Kemerdekaan RI dapat disebut sebagai sumber tertib hukum pertama di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar