Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Setelah menyatakan kemerdekaaannya, bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat, yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan aparat pemerintahan. Oleh karena itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai lembaga ,yang representatif dalam membicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh anggotanya untuk bersidang. 

1. Penetapan Konstitusi Pertama 
Pada awal pembentukannya, PPKI beranggotakan 21 orang :erdiri atas wakil-wakil dari seluruh Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno sedangkan wakilnya Drs. Mohammad Hatta. Berikut adalah susunan anggota PPKI. 

1. In Soekarno 12. B.P.H. Puroboyo 
2. Drs. Mohammad Hatta 13. Dr. Amir 
3. Dr. Radjiman Wediodiningrat 14. Teuku Mohammad Hasan 
4. Otto Iskandar Di Nata. 15. Mr. Abdul Abbas 
5. K.H. Wahid Hasyim 16. A.H. Harridan 
6. Ki Bagus Hadikusumo 17. I Gusti Ketut Pudja 
7. Surjahamidjojo 18 Mr. J. Latuharhary 
8. M. Soetarjo Kartohadikusumo 19. Dr. G.S.S.J. Ratulangie 
9. R. Panji Soeroso 20. Andi Pengeran 
10. Dr. Soepomo 21. Dr. Yap Twan Bing 
11. Abdul Kadir 

Secara simbolis, PPKI dilantik pada tanggal 9 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, jumlah anggota PPKI bertambah 

orang menjadi 27 orang. Keenam orang tersebut, ialah R.A.A.Wiranatakusuma, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, dan Mr. Achmad Soebardjo. 

Sidang PPKI dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang pembukaan dilaksanakan oleh Drs. Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan. Pada sidang tersebut mereka menghasilkan kesepakatan merubah kalimat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar alinea keempat tentang dasar negara Pancasila, sila pertama. "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". 

Perubahan tersebut diajukan oleh Drs. Mohammad Hatta dengan pertimbangan agar seluruh isi hukum undang-undang dasar dapat diterima oleh seluruh daerah dan berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Hal tersebut juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sidang utama PPKI dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Pada sidang tersebut berhasil diambil keputusan sebagai berikut. 

a. Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara. 
b. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden, yaitu In Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. 
c. Presiden dan wakil presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara. 

Berdasarkan keputusan sidang PPKI tersebut, Indonesia sebagai negara yang merdeka telah mempunyai hukum dasar, yaitu Undang­Undang Dasar Negara yang karena ditetapkan pada 1945, disebut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dengan disahkan dan ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi pertama, Indonesia telah menjadi negara yang konstitusional. Keberadaan UUD 1945 di Indonesia sangat diperlukan oleh negara merdeka. 

UUD 1945 disusun dengan sistematika sebagai berikut. 
a. Pembukaan, terdiri dari empat alinea. 
b. Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. 
c. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. 
2. Suasana Kebatinan UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama 
UUD 1945 merupakan konstitusi pertama negara Indonesia merdeka. Di dalam UUD 1945 diatur kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi pertama mengandung suasana kebatinan yang mendasari kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Suasana kebatinan itu bersifat filosofis, yuridis, politis, dan sosiologis. 

Nilai Filosofis 
Nilai filosofis adalah nilai-nilai yang sifatnya mendasar. Nilai filosofis UUD 1945 adalah sebagai berikut. 
1. Ditentukannya rumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. 
2. Ditentukan tujuan nasional Indonesia merdeka dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu: 
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 
b. memajukan kesejahteraan umum; 
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 
3. Pengakuan bahwa kemerdekaan yang dicapai berkat karunia Tuhan dan perjuangan seluruh bangsa Indonesia. 
Nilai Yuridis 
Nilai yuridis adalah nilai mengenai hukum. UUD 1945 mempunyai nilai yuridis bagi negara Indonesia yang akan mengatur kehidupan Indonesia dari segi: 
1. bentuk negara; 
2. bentuk dan susunan pemerintahan; 
3. hak dan kewajiban warga negara; 
4. perekonomian nasional; dan 
5. lambang identitas nasional, seperti bendera dan bahasa nasional. 
Selain itu, UUD 1945 merupakan aturan hukum yang tertinggi tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Segala aturan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 

Nilai Politis 

Nilai politis adalah nilai yang menyangkut kekuasaan negara. UUD merupakan landasan politik negara Indonesia, baik politik dalam negeri maupun luar negeri. Dengan berlakunya UUD 1945, Negara Indonesia mempunyai kekuasaan dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam negeri dan bekerja sama dengan negara lain. 

Nilai Sosiologis 

Nilai sosiologis adalah nilai yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat. UUD 1945 menjadikan kehidupan negara Indonesia mendapat dukungan dari segenap warga negara Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar