Pengertian Usaha

Usaha dibuat sebagai alat untuk memutuskan apakah suatu rencana dan investasi usaha dapat dilanjutkan atau harus dihentikan. Selain untuk pihak yang akan melakukan kegiatan usaha, kelayakan usaha ini digunakan oleh pihak penyandang dana atau Bank untuk menilai apakah usaha yang akan didirikan layak untuk dibiayai atau tidak. Kelayakan yang baik memerlukan beberapa kajian tentang aspek usaha seperti aspek pemasaran, aspek teknis, aspek keuangan, dan lain-lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar